Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Foto: Warta Nias

Tiga Warga Saling Tikam, Dua Orang Tewas di Nias



Berita Baru, Nias — Tiga warga Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias terlibat tindak pidana pembunuhan (saling tikam) Senin (27/7) sekitar 21.30 WIB di Dusun I Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias.

“Dari hasil cek TKP, visum luka, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat para tersangka dan juga korban berada dalam pengaruh minuman keras jenis Tuo Nifaro,” terang Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan dalam Konferensi Persnya di Mapolres Nias, Kamis (06/08).

Melalui Polsek Idanogawo pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka inisial YZ (39) warga Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias.

Disebutkan identitas 2 orang korban yang meninggal dunia yakni Torosokhi alias Ama Feri (54), Sokhihasara Zai alias Ama Penus (48). Sementara Ododogo Zai alias Ama Lilis (32) masih berada dalam perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius di paha kanannya.

Dalam konferensi pers itu, AKBP Deni juga bercerita mengenai kronologi singkat peristiwa tersebut  hingga penangkapan terhadap tersangka YZ.

“Ama Penus Zai terpengaruh minuman keras melintas di depan warung milik Ama Mistari Zai yang di dalamnya sedang duduk Torosokhi bersama Ododogo Zai. Namun saat itu, Ama Penus Zai tiba-tiba memaki-maki keduanya. Mendengar itu, dua orang saudara Sokhihasara Zai mendatangi dan memarahi serta menyuruhnya pulang,” kata AKBP Deni.

“Karna saudaranya menyuruh pulang, Ama Penus zai pun segera pulang meninggalkan tempat tersebut sambil mengancam akan kembali setelah mengambil pisaunya,” tambah AKBP Deni.

Beberapa menit kemudian, Deni, Ama Penus menghampiri kedua korban yang masih berada di tempat itu. Ama Lilis Zai menghampiri Ama Penus, melerai dan menegur. Tetapi, Ama Penus justru menikam Ama Lilis dan mengenai lekuk paha sebelah kanannya. Ama Lilis langsung melarikan diri  ke rumahnya.

“Tiba-tiba dari tempat yang berbeda, pelaku inisial YZ yang juga telah terpengaruh minuman keras mendengar suara makian Ama Penus ‘kentot mama kalian’. Mendengar itu, YZ berlari dan menghampiri Ama Penus dengan tujuan menegur saat melihat Ama Penus menikam Ama Feri Zai di bagian dada dan di bagian bawah ketiak sebelah kanan. Ama Feri pun langsung tersungkur ke belakang dan jatuh ke tanah,” ungkap Deni.

Melihat kejadian itu, AKBP Deni mengatakan bahwa YZ langsung menegur Ama Penus. Namun Ama Penus menghampirinya dan hendak menikam. Tetapi YZ mengelak dan menangkap pisau tersebut dari tangan Ama Penus. Kemudian YZ merampas pisau itu dan melakukan penikaman terhadap Ama Penus hingga Meninggal Dunia.

Atas perbuatannya itu, kata AKBP Deni, YZ dikenakan Pasal 338 dari KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.