Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Foto: Detik

Perkosa Bibinya Sendiri, Seorang Lelaki Tewas Dibunuh



Berita Baru, Nias — Lelaki bernama Operius Hura alias Ama Galite asal Nias, Sumatera Utara, mati usai dibacok berkali-kali oleh pamannya sendiri, YN (46). Operius dibacok saat diduga memerkosa istri YN alias bibinya sendiri.

“Iya. Motifnya karena korban memerkosa istri pelaku,” terang Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan kepada Media, Senin (29/6).

Korban dan tersangka pembunuhan adalah warga Desa Sandruta, Idanogawo, Kabupaten Nias. Deni menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi hari Sabtu (13/6).

Kejadian berawal pada pukul 15.00 WIB, ketika istri YN tengah mencabut rumput. Operius diduga tiba-tiba datang dari arah belakang dan memerkos istri YN.

Saksi yang melihat kejadian melapor ke YN. Mendengar hal itu, YN mengambil parang dan sebatang kayu lalu mendatangi lokasi pemerkosaan.

“Sesampainya di kebun, pelaku pada jarak 5 meter melihat istri pelaku dan korban sedang tiduran di mana istri pelaku tanpa mengenakan baju sedangkan korban tidur telentang dalam situasi tidak mengenakan celana,” terang Deni.

“Kemudian pelaku langsung berkata kepada korban ‘kenapa kamu lakukan itu Ope, kelakuanmu itu kayak binatang, padahal masih bibimu dia itu’. Sehingga korban langsung berlari ke arah rumahnya dan pelaku langsung mengikutinya,” imbuhnya.

Operius kemudian disebut keluar dari rumahnya membawa tombak dan parang. Dia kembali mendekati YN dan mereka terlibat duel.

“Pada saat itu korban langsung menusukkan tombak dan parang. Pada saat itu, pelaku menangkis tombak tersebut dengan sebatang kayu yang ada di tangan kiri pelaku sambil langsung menebas tombak tersebut hingga mengenai bagian jari tengah, telunjuk dan jempol tangan kiri korban sampai putus berikut juga gagang tombaknya,” kata Deni.

“Pada saat itu, pelaku langsung membacok bagian tubuh korban. Bacokan pelaku ditangkis korban dengan menggunakan kaki kanan sehingga pada bagian betis kaki kanannya terluka. Kemudian bacokan kedua ditangkis dengan menggunakan tangan kanan dan terluka. Bacokan ketiga ditangkis dengan menggunakan kaki kiri,” tutur Deni.

Pada Minggu (14/6), pukul 18.00 WIB, YN memberitahukan kejadian pembunuhan tersebut kepada perangkat desa dan menyerahkan diri ke Polsek Idanogawo. YN akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.