Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Laporan Julius Duha di Bawaslu Nisel, Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Materil



Berita Baru, Nias Selatan– Bawaslu Nias selatan berkomitmen berusaha dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Hak itu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.

Laporan Julius Amrin Duha tentang dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Bacalon Bupati Nias Selatan Idealisman Dakhi, tidak diterima oleh Bawaslu Nias Selatan.

Penetapan irt setelah Bawaslu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nias Selatan, melakukan kajian dan analisis mendalam.

Keputusan sendiri tertuang dalam Berita Acara Pleno nomor 088/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/IX/2020 dan Berita Acara Pembahasan Laporan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan nomor 002 Tanggal 15 September 2020.

Laporan Julius Duha dinyatakan memenuhi syarat formil, namun syarat Materil tidak terpenuhi karena pasal unsur tindak pidana pemilu yang dituduhkan kepada terlapor belum diketahui. Sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Lembaga Bawaslu Nias Selatan.

Komisioner Bawaslu Nisel Pilipus F.Sarumaha menyatakan, laporan dari Saudara Julius Duha tidak dapat diterima dan dihentikan karena tidak mengandung unsur dugaan pidana pemilihan secara syarat materil.

“Dengan kata lain, tidak ada pasal-pasal manapun dalam UU No. 10 Tahun 2016 terkait dugaan pelanggaran pidana seperti yang dituduhkan oleh saudara pelapor,” ucap Pilipus, Kamis (17/09/2020).

Ia juga mengapresiasi animo masyarakat untuk menegakkan keadilan pemilu di Kabupaten Nias Selatan. (Budi Gowasa)