Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Foto: Warta Nias

Diberhentikan dari Jabatan Sekdes, Emurisi Harefa Anggap Tidak Sesuai Peraturan



Berita Baru, Nias — Salah satu warga Desa Sisarahili di Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Emurisi Harefa menganggap bahwa pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Desa tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Dia menyebut Kepala Desanya melanggar Perda kabupaten Nias Utara Nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, serta peraturan Bupati Nias utara Nomor 3 tahun 2017 tentang perangkat Desa, Perbub Nias Utara Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perbub Nias utara Nomor 3 tahun 2017 tentang perangkat Desa.

“Saya diberhentikan sebagai Sekretaris Desa oleh Kepala Desa kami secara sepihak melalui surat tanggal 29 Juli 2020 lalu. Pemberhentian saya sebagai perangkat desa tidak sesuai aturan,” terang Emurisi Harefa, Minggu (2/8)

Emurisi berharap dirinya kembali ditetapkan sebagai perangkat desa dengan jabatan Sekdes, karena menurutnya pemberhentian dirinya sebagai perangkat Desa tidak memiliki dasar yang kuat.

Sementara itu, Kepala Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa saar dikonfirmasi Wartanias.com, Selasa (3/8) membenarkan bahwa pihaknya melaksanakan mutasi jabatan Sekdes disebab yang bersangkutan (Emurisi Harefa) memundurkan diri dari jabatannya.

Stelah itu, pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian dan mengangkat Sekdes baru di desanya sesuai dengan rekomendasi Camat Namohalu Esiwa.

“Ia. Saya sebagai kepala Desa tau kalau dia itu sudah berpengalamn jadi Ia nya yang kurang komunikasi, baru-baru ini saya dengar dia ada SK, namun karna ini sudah terlanjur maka menurut saya kita ikuti prosedur,” terangnya.

Sementara itu, mengutip dari Warta Nias, Kepala bagian (kabid) pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Alius Nazara saat dimintai tanggapannya atas pemberhentian perangkat desa Namohalu Esiwa ini, Senin, (3/8/) melalui telepon seluler mengatakan bahwa memang yang bersangkutan tidak menerima pemberhentian atas dirinya bisa diajukan keberatan kepada pejabat pemerintah.