Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan ?



Berita Baru, Nias Selatan-Pihak rekanan/kontraktor CV. Robert Jaya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai Surat Perjanjian Kontrak ( SPK) namun pembayaran tidak dilaksanakan oleh Pemkab.Nias Selatan Cq. Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, sehingga pihak kontraktor mengadu ke Lembaga  DPRD Kabupaten Nisel namun hasil yang didapat bahwa DPRD Nisel mengatakan tidak dapat berbuat apa-apa sehingga kontraktor CV.Robert Jaya merasa tidak mendapatkan keadilan,” Sabtu,12/09/2020.

Pihak CV. Robert Jaya bersama kuasa hukumnya Nar Yaman Laiya, S.H., M.H mensomasi pihak Pemerintah  Kab. Nisel sebanyak dua (2) kali namun tidak di indahkan, karena tidak diindahkannya Somasi tersebut tersebut maka Kuasa Hukum  CV. Robert Jaya menggugat Dinas Kesehatan Nisel (Tergugat I), Bupati Nisel (Tergugat II dan DPRD Nisel (Tergugat III).

“Riwayat Lature Alias Ama Elda Lature mengatakan kepada awak media Beritabaru.co bahwa pada saat tahun 2016 saya bersama dengan rekan saya Repa Duha, dan Siatuloli Zamili, kami mendatangi rumah Dinas Bupati untuk menyampaikan kepada Bupati Nisel bahwa ada proyek Gedung Pembangunan Balai  Penyuluhan KB Kecamatan Onolalu yang masih belum dibayarkan seluruhnya.

 Lalu Bupati menjawab bahwa Kalian siapkan/lengkapi berkas dan saya perintahkan  Anggota bawahan untuk di cairkan. Sehingga akhir tahun 2016 tidak ditepati janjinya oleh Bupati Nisel. Lanjut pada tahun 2017 kami  mendatangi Kantor Dinas Kesehatan untuk menjumpai Ibu Kadis Megawati Yu untuk meminta tolong supaya sisa anggaran proyek Pembangunan Balai Penyuluhan KB segera di lunaskan.

Lalu Ia mengatakan bahwa proyek tersebut adalah bukan pada masa jabatan saya bahkan Ianya mengatakan bahwa itu bukan urusan saya dan biar pun ada anggaran bukan itu yang di utamakan proyek tersebut, tetapi yang diutamakan adalah program pada saat masa jabatan kami sekarang,” Ucapnya.

 Selanjutnya pada akhir tahun 2017 saya mendatangi kepala keuangan Monasduk Duha bersama dengan rekan Siatuloli Zamili untuk meminta atau memohon kepada kepala keuangan tentang Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang belum dibayarkan, lalu ianya menjawab bahwa tidak segampang itu untuk mencairkan sisa proyek tersebut dengan alasan harus ada surat rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan bahkan ia mengatakan bahwa berapa pun kamu bawa Ibu-ibu atau nenek tetapi saya tidak akan membayar sebelum ada surat rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan,’ Ungkapnya Riwayat Lature.

‘Seterusnya Pada akhir Tahun 2018 Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH menyuruh seseorang kerumah pribadi saya  pada hari Selasa pagi untuk menghadap Bupati, lalu sampai kerumah Dinas Bupati, Bupati mengatakan kesaya bahwa “kamu itu preman kecamatan onolalu?” Selanjutnya “kenapa selama ini saya dengar kamu membuat keributan di Puskesmas Onolalu” selanjutnya saya merasa sedih ketika Bupati mengatakan hal demikian kesaya, sehingga saya menjawab nya “yang saya lakukan di kecamatan onolalu selama ini adalah membeli setapak tanah dan selanjutnya saya hibahkan ke Puskesmas Onolalu tanpa meminta imbalan sepersenpun dengan tujuan adalah untuk memajukan daerah Onolalu.

Nar Yaman Laia,S.H.,MH menyampaikan kepada awak media Beritabaru Dalam proses beracara Kuasa Hukum Tergugat I, II dan III tidak dapat membuktikan alasan tidak dibayarkan proyek tersebut sehingga pada tanggal 09 September 2020 Ketua Majelis Hakim Taufiq Noor Hayat, S.H dan Dua Hakim anggota yakni Achmadsyah Ade Mury S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, S.H memutuskan menolak epsepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya dalam pokok Perkara mengabulkankan gugatan penggugat, menyatakan sah secara Hukum perjanjian antara penggugat dan Tergugat I yang terdiri dari :

1. Lanjutan pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa  Siraha Kec. Boronadu Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja  (SPK) dengan nilai kontrak RP. 199.300.200;

2. Pembangunan Balai penyuluhan keluarga Berencana (KB) Kecamatan dan Mobilier  di Kecamatan Onolalu sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Nilai Kontrak RP. 256.431.000;

3. Rehabilitasi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Bawogosali Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja ( SPK) dengan nilai kontrak Rp. 199.374.000,”Ungkapnya.

Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar janji karena tidak melakukan pelunasan pembayaran pekerjaan.

Menghukum Tergugat I, II dan III untuk melakukan pembayaran atau pelunasan secara tunai dan sekaligus terhadap atau pelunasan terhadap pekerjaan.

Menghukum Tergugat III untuk menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I dan II dengam anggaran APD Kab. Nisel.

 “Lebih lanjut, saya sebagai Kuasa Hukum mengharapkan agar Tergugat I, II dan III mematuhi putusan pengadilan Negeri  Gunung Sitoli dengan Putusan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Gst,  dan dimana  prisipal saya selama ini menderita kerugian akibat tidak dibayarkannya  pekerjaan yang telah siap di kerjakan oleh klien saya tersebut, di mohon Pemkab Nisel. Khususnya Dinas Kesehatan bersama dengan Lembaga DPRD sebagai pengawasan untuk  mematuhi putusan pengadilan agar klien saya mendapatkan keadilan dan haknya,” Tuturnya PH. (Menyerah Duha).