Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sentra Gakkumdu Nias Selatan Hentikan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan PPS Desa Orahuahili dan Desa Luahandroito.



Berita Baru, Nias Selatan -Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nias Selatan menghentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan PPS Desa Orahuahili dan Desa Luahandroito pada hari Kamis 17 September 2020.

“Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. PPS Desa Orahuahili dan Desa Luahandroito diduga telah melakukan penggelembungan daftar pemilih dan diduga tidak melakukan Verifikasi dan Rekapitulasi daftar pemilih di Desa tempat dirinya ditugaskan,” Jumat,18/09/2020.

Sebelumnya PPS Desa Orahuahili dan Desa Luahandroito dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Mazo kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

“Dengan dugaan penggelembungan daftar pemilih di kedua desa tersebut dengan menyerahkan bukti hasil coklit PKD Orahuahili sebanyak 374 orang dan hasil coklit PKD Luahandroito sebanyak 384 orang yang kemudian ditetapkan oleh PPK Kecamatan Mazo melalui pleno untuk Desa Orahuahili sebanyak 711 orang dan Desa Luahandroito sebanyak 662 orang.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan pertemuan pembahasan pertama pada tanggal 12 September 2019.

Kemudian meregistrasi laporan Panwaslu Kecamatan Mazo untuk dilakukan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan nomor registrasi 004/TM/PB/KAB/02.19/IX/2020 dan 005/TM/PB/KAB/02.19/IX/2020.

Setelah melakukan proses pengambilan keterangan klarifikasi pihak terlapor dan pelapor, pihak terkait dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti selama 5 hari kalender.

“Pilipus F.Sarumaha,S.Pd.,M.S menyampaikan kepada beritabaru.co, Berdasarkan kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Salatan tanggal 17 September 2020 menyimpulkan untuk menghentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan dan tidak dapat diteruskan pada tahap penyidikan dengan alasan bahwa bukti-bukti dan keterangan para pihak, terkait laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

PPS Desa Orahuahili dan Desa Luahandroito dianggap telah lalai dalam mengimput data pemilih yang mengakibatkan penggelembungan data pemilih. Penanganan Tindak Pidana tersebut kemudian direkomendasikan pada penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. (Budi Gowasa).