Laporan Suazisiwa Duha Terhadap Bacalon Bupati Nisel Idealisman Dachi Tidak Dapat Di Teruskan Ke Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Berita Baru, Nias Selatan-Bawaslu Nias Selatan kembali menyatakan bahwa laporan Bakal Calon Bupati Nias Selatan an. Idealisman Dachi tidak dapat diteruskan kepada penanganan tindak pelanggaran pemilihan melalui proses kajian dan verifikasi kelengkapan syarat formil dan materil oleh tim pemeriksa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (20/09)
Sebelumnya, Idealisman Dachi dilaporkan oleh Julius Amrin Duha dengan dugaan pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran Bacalon ke Kantor KPU yakni surat keterangan tidak memiliki tanggungjawab hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Pada tanggal 03 September 2020, laporan Julius Duha tersebut kemudian disimpulkan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi untuk diteruskan kepada penanganan pelanggaran pemilihan melalui Berita Acara Pleno nomor 088/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/IX/2020.
Berita Acara Pembahasan Laporan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan nomor 002 Tanggal 15 September 2020.
“Pada tanggal 19 September 2020, Suaizisiwa Duha kembali melaporkan Idealisman Dakhi dengan pokok aduan yang sama dan menambahkan pokok aduan yakni Idealisman Dachi.
Melakukan tindakan melawan hukum dengan menguasai secara tidak sah dan tidak mengembalikan kendaraan dinas milik Pemkab Nias Selatan nomor polisi BB 1059 W.
Pada tanggal 20 September 2020, Tim Pemeriksa mengundang pelapor untuk melengkapi laporan tentang dugaan pemalsuan surat keterangan hutang piutang terlapor, namun pelapor tidak bisa melampirkan surat tersebut.
“Pilipus F.Sarumaha.,M.S (Kordiv PHL) Bawaslu Nisel, menyampaikan kepada beritabaru.co, bahwa setelah melalui proses kajian mendalam, Bawaslu Nias Selatan kembali menyimpulkan bahwa laporan Suaizisiwa Duha tidak memenuhi syarat Materil sesuai dengan ketentuan Undang-undang pemilihan umum yang berlaku,” Ungkapnya.
Sementara untuk laporan tindakan melawan hukum tentang terlapor menguasai kendaraan binas secara tidak sah, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak layak untuk diteruskan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Pada tanggal 21 September 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengirimkan surat nomor 359/Bawaslu-Prov.SU-14/PW.03.01/IX/2020 perihal pemberitahuan bahwa laporan Suaizisiwa Duha tidak dapat diterima dan dilanjutkan ke pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi syarat materil. (Budi Gowasa)