Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Azis Syamsuddin : UU Cipta Kerja Digagas Untuk Kepentingan Masyarakat.



Berita Baru, Nias Selatan-Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Nias Selatan Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Aula Pertemuan BKPN Telukdalam. Rabu, 18/11/2020.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota DPRD Provinsi Sumut Megawati Zebua, Ketua DPD Golkar Nisel Sozanolo Ndruru, Calon Bupati Nisel Idealisman Dachi, Anggota DPRD Kab. Nisel Fraksi Golkar, dan peserta.

Narasumber M. Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, dan Ir. Lamhot Sinaga sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar.

Dalam materinya menyampaikan bahwa “UU Cipta Kerja ini merupakan terobosan bangsa Indonesia untuk bagaimana menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Indonesia. Kalau ini tidak diselesaikan, permasalahan ini tidak selesai yang namanya usia produktif makin berkembang yang namanya lapangan kerja makin mengecil sehingga perlu bagaimana menggiring investasi itu masuk ke Indonesia, memangkas birokrasi, melakukan efesiensi birokrasi, melakukan efektivitas birokrasi sehinga investasi mau masuk”, tutur Azis Syamsuddin Wakil DPR RI.

“Lanjutnya Jangan hanya didiamkan karena masalah buruh, buruh dulu dapat 32 gaji ditanya tapi 32 kali gajinya itu tidak seperti waktunya untuk membayarkan perusahaan. Diundangkan Cipta Kerja 19+6 dengan 25 dan pada saat di PHK pada saat itulah mendapat pasangon dengan jumlah 25 kali.
Sebelum UU ini bisa setahun, dua tahun, tiga tahun karena apa, karena ada proses di pengadilan Perselisihan Perburuhan di tingkat pertama kemudian ditingkat Banding kemudian ditingkat Kasasi dan terakhir ditingkat Mahkamah Agung. Rata-rata putusnya itu dua tahun sampe tiga tahun, sekarang urusan PHK harus langsung bayar 19 kali + 6 dalam bentuk BPJS tidak boleh tawar-tawar dan tidak boleh tunda, tidak boleh banding dan bahkan mencari upaya hukum lain”, ucap Azis Syamsuddin.

Lamhot Sinaga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ini adalah sebuah sejarah baru di Indonesia.

“Jadi ada 74 UU yang kita revisi satu UU dengan UU yang lainnya, tapi tidak keseluruhan UU otomatis tidak berlaku, hanyalah pasal-pasal tertentu di dalam UU itu telah direvisi kemudian itulah tidak berlaku, tetapi UU Cipta Kerja yang tidak direvisi direvisi tetap berlaku artinya itulah Omnibus Law,” ucap Lamhot Sinaga Anggota DPR RI Fraksi Golkar.

“Kalaulah UU ini kita revisi satu persatu maka kita butuh waktu 50 tahun, sehingga pada saat itu Presiden RI Jokowi mengatakan bahwa negara kita telah terjadi sebuah obesitas atau hiperregulasi, sebuah UU yang tumpah tindih satu sama lain,” ucapnya.

“Sebelum terjadi Pandemi Covid-19 angka pengangguran di Indonesia sebesar 7 juta, dan setelah Pandemi Covid-19 ini orang yang di PHK plus yang dirumahkan itu 3,5 juta. Berarti 7+3,5=10,500 juta jumlah pengangguran plus  setiap tahun kita mengeluarkan angka kerja baru,” ungkap Lamhot Sinaga.

Azis Syamsuddin berpesan kepada masyarakat Nias Selatan agar dimana pun berada tetap mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci kedua tangan dan memakai masker.

(Budi Gowasa).