Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Nisel Monitoring Dan Supervisi Hasil Coklit Data Pemilihi Seluruh Kecamatan Di Kabupaten Nias Selatan



Berita Baru, Nias Selatan– Bawaslu Kab.Nisel monitoring dan supevisi pencoklit daftar pemilih pada Pilkada Kab.Nisel di Kec Ulususua,dan kecamatan lainnya di seluruh wilayah kabupaten nias selatan,” Rabu,19/08/2020.

“Ketua Bawaslu Nisel Lisnawati Hulu, S.Pd menyampaikan kepada awak media Nias Berita Baru, dalam pengawasan dan monitoring langsung, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) ,Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PLD) agar sunggh-sungguh bekerja dalam mendata atau coklit daftar pemilih pada Pilkada serentak 2020, karena mereka adalah garda terdepan yang langsung berhadapan dengan warga dan mengetahui langsung yang wajib terdaftar sebagai pemilih,” Ucapnya.

Pentingnya pemutakhiran daftar pemilih karena masih berpotensi terdapat data pemilih yang sudah meninggal,pindah domisili alamat tidak di temukan,kurang umur,sudah lama keluar daerah/merantau,sedang melakukan studi di luar daerah,double nama,tidak akurat elemen data nya nama dan alamat,tidak memiliki e-KTP,/suket,pemilih pemula,baru menikah(perempuan)sehingga pindah alamat(biasa nya ikut dengan suami),menikah di bawah umur,pemilih bisa di sabilitas,tidak terdaftar,dan lain sebagai nya yang harus di coret,di data serta di lakukan perbaikan elemen data.

“Bawaslu Nisel melalui Kordiv.PHL Pilipus Sarumaha, S.Pd.,M.S menghimbau kepada petugas baik PPDP, PPS,PKD agar benar-benar bekerja sesuai fakta dan data yang ril supaya terhindar dari jeratan hukum yang termuat di UU NO.1 Tahun 2015, pasal 177,” Pungkasnya.

Ketua Bawaslu Nisel, Kami menyadari bahwa banyak kekurangan dan tantangan yang di hadapi petugas baik tingkat PKD dan Panwascam, terutama infrastuktur jalan setapak dan medan yang sulit,signal/jaringan telekomunikasi tidak ada,tetlebih lagi daerah kepulauan pulau-pulau batu/Tello hanya dengan tranportasi laut menyebrangin antar pulau, potensi ancama keamanan dan biaya operasional yang sangat tinggi.

Berdasarkan hasil monitoring kami lakukan masih terdapat perbedaan atau selisih data antara hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih yang di lakukan oleh PKD dengan hasil coklit PPDP, hal ini menjadi atensi kami untuk memaksimalkan pencegahan dan pengawasan, namun apabila dua hal tersebut sudah kami lakukan tetapi masih ada Pelanggaran,maka SENTRA GAKKUMDU Bawaslu Kab.Nisel menegakkan supremasi Hukum. ( Budi Gowasa ).