Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pendamping PKH Wajib Menjaga Netralitas Di Pilkada Nisel 2020



Berita Baru, Nias Selatan-Pilkada serentak 2020 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah berjalanMasa kampanye pun sudah dimulai dan masih berjalan.

Menyikapi hal ini, pemerintah juga terus berupaya untuk menjaga netralitas ASN, TNI, Polri, dan Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) yang terikat kontrak dengan pemerintah demi terwujudnya pemilu yang damai dan kondusif.

Salah satu elemen Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) yang diimbau untuk menjaga netralitasnya adalah Pendamping Progran Keluarga Harapan (PKH). Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat penerima manfaat PKH.

Menurut pengamat dan praktisi hukum yang juga merupakan seorang pengacara muda asal Nias Selatan, Mavoarota Zamili S.H.,M.Kn (Candidate), setiap orang yang bekerja dan menerima upah yang bersumber dari dana negara baik APBN dan APBD, wajib menjaga netralitasnya dalam setiap proses politik pemilu. Mulai dari ASN sampai dengan pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial (TKS) yang dikontrak oleh negara, termasuk Pendamping PKH.

“Pendamping PKH yang bertugas di Wilayah Nias Selatan tidak diperbolehkan ikut terlibat secara aktif  dalam politik praktis, yang menerima uang berupa Upah dari negara,  wajib dan harus netral. Tidak boleh menjadi tim sukses atau relawan”, ucap Mavoarota, Kamis (22/10).

Pendamping PKH, lanjut Mavoarota, meski tak menggunakan atribut PKH, tetap tidak boleh menyalahgunakan potensi yang dimilikinya sebagai Pendamping PKH dalam proses politik pemilu. Misalnya, menyalahgunakan data penerima manfaat PKH mulai dari daftar nama Pendamping PKH sampai dengan daftar nama Kelompok Penerima Manfaat PKH, dan haram hukumnya melakukan intimidasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan ancaman akan menghapus nama KPM dari daftar penerima PKH.

Walaupun SDM PKH tidak menggunakan atribut PKH, tetap harus netral!. Karena mereka punya potensi sebagai Pendamping PKH. Apa potensinya? Mereka memiliki data penerima manfaat PKH,. sehingga hal ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik dalam pemilu. Maka daripada itu saya menghimbau agar Pendamping sosial PKH Wajib menjaga Netralitasnya pada Pilkada Nias Selatan 2020”, bebernya.

Mavoarota juga mengungkapkan, selain dengan kontrak kerjanya, para Pendamping PKH juga terikat dengan Kode Etik SDM PKH yang isinya adalah aturan yang harus ditaati oleh seluruh sumber daya manusia (SDM) PKH, termasuk pendamping PKH.

Kode Etik SDM PKH juga memuat tentang larangan bagi SDM PKH, termasuk larangan penyalahgunaan data dan terlibat dalam politik praktis.

“Pada pasal 10 dalam bagian keempat Kode Etik SDM PKH memuat tentang larangan.  terdapat 13 poin larangan. Poin (b) menyatakan larangan menggunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas pelaksanaan PKH. Kemudian ada juga poin (i) yang melarang SDM PKH terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya”, ungkap Mavoarota.

Setiap larangan mengandung sanksi bagi Pendamping PKH yang melanggarnya. Mulai dari sanksi paling ringan berupa teguran atau peringatan, sampai dengan yang terberat yakni pemecatan.

“untuk Pendamping PKH yang coba-coba bermain dalam pilkada ini dan sebaiknya berhati-hati. Jika terbukti, sanksi sudah menanti. Sanksi paling ringan adalah peringatan. Sanksi terberatnya adalah pemecatan. Jadi, kalau tidak mau dipecat, sebaiknya Pendamping PKH netral sajalah”,sambungnya.

Menurut Mavoarota, keterlibatan PKH dalam tim sukses bukan termasuk dalam pidana pemilu, akan tetapi jika ada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti melibatkan Pendamping PKH sebagai mesin politiknya dalam mencari suara dan menyalahgunakan data penerima manfaat PKH, apabila terbukti secara terstruktur. (Budi Gowasa)