Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Nisel Raker Pengawasan Tahapan Kampanye Bersama Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan.



Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat kerja (raker) persiapan pengawasan tahapan kampanye bersama Panwaslu Kecamatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Nisel, Alimawati Hulu di Aula Hotel Baloho Beach (28/09).

Raker dilaksanakan secara bertahap selama 3 hari dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dimana jumlah peserta Panwaslu Kecamatan dan Koorsek sebanyak 140 orang.

Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Murniati Dakhi menjelaskan bahwa Raker yang difasilitasi Sekretariat Bawaslu tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk membekali Panwaslu Kecamatan secara mendalam tentang teknis pengawasan tahapan kampanye pasangan calon yan akan dilaksanakan di Kecamatannya masing-masing.

Koordiv PHL Bawaslu Nisel, Pilipus F. Sarumaha memaparkan tugas dan fungsi Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dalam materi yang disampaikannya.

“Pilipus Sarumaha menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan wajib memperhatikan hal-hal yang perlu diawasi dalam kampanye yakni melakukan check dan reecheck terhadap daftar nama tim dan petugas kampanye pasangan calon, mengalisis materi kampanye paslon yang mengandung rasis.

Mengawasi proses pertemuan terbatas dan tatap muka masing-masing paslon,mengawasi kampanye melalui media sosial,mengawasi setiap paslon jika menggunakan fasilitas negara.

Mengawasi kampanye yang difasilitasi KPUD Kabupaten Nias Selatan, mengawasi Iklan dari media cetak, elektronik atau online yang tidak diperkenankan untuk mempromosikan salah satu paslon,mengawasi proses persiapan dan pelaksanaan kampanye di Kecamatan.

Panwaslu kecamatan diperkenankan membubarkan kampanye di kecamatannya masing-masing, apabila paslon tidak memberitahukan jadwal kampanye kepada jajaran Bawaslu melalui surat pemberitahuan minimal 1 hari sebelum pelaksanaannya.

Anggota DPRD yang ikut kampanye wajib menunjukkan surat izin mengikuti kampanye yang ditanda-tangani oleh Ketua DPRD dan Pimpinan Fraksi.

Pengawasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),Paslon tidak diperkenankan memasang APK di gedung pemerintah, Kepala Desa, BUMN dan BUMD.

Pengawasan di lokasi pelaksaan kampanye, pelaksanaan kampanye harus patuh terhadap protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Jumlah peserta kampanye paling banyak 50 orang.

Jenis APK harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU Nias Selatan,paslon dilarang melibatkan PNS, Pejabat, BUMD/BUMN, Anggota TNI-Polri, Kepala Desa, Balita, Anak-anak, dan Orang Tua Lanjut Usia,kegiatan yang dilarang pada masa kampanye yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial bazzar atau donor darah dan lain sebagainya, peringatan HUT Parpol,” Tegas Pilipus Sarumaha.

Lebih lanjut, Pilipus F. Sarumaha menjelaskan tentang proses penangan pelanggaran kampanye oleh Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan beberapa tahapan yakni berkoordinasi terhadap pihak keamanan TNI-Polri di Kecamatannya masing-masing, kemudian memberikan peringatan tertulis kepada tim kampanye paslon.

Dalam selang waktu 1 jam, tim kampanye wajib membubarkan kegiatan kampanye,Panwaslu Kecamatan diperkenankan melakukan penghentian/pembubaran kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan gangguan atau tidak sesuai prosedur protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 apabila tim kampanye tidak membubarkan proses berlangsungnya kampanye.

Bawaslu Nias Selatan berharap agar Panwaslu Kecamatan dapat bekerja maksimal dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di kecamatannya masing-masing, sehingga pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Komisi Pemilihan Umum.
(Budi Gowasa)