ASN Dukung Paslon, Praktisi Hukum Nisel: Harus Ada Sanksi Hukum
Berita Baru, Nisel – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, khususnya di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) hangat diperbincangkan masyatakat. Hal itu terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan dukungan langsung kepada salah satu calon kontestan.
Keterlibatan ASN dalam politik praktis di Kabupaten Nisel oleh praktisi hukum dinilai sudah kebablasan. Para ASN yang terlibat sudah tidak mengindahkan larangan yang termuat di UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 494.
Menurut Martin Anugerah Halawa, hilangnya netralitasi ASN bermula pada saat pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati HD-Firman di KPUD Nisel padaTanggal 04 September 2020 lalu. Di mana pendaftaran paslon HD-Firman dikawal oleh Camat, Kepala Desa, Kapus dan beberapa ASN di Nisel.
“Keterlibatan ASN pada politik praktis tersebut, bukan merupakan rahasia lagi. Tapi secara terang-terangan para ASN menunjukkan diri di hadapan publik. Itu (Tindakan) tergolong nekat dan berani, mengingat status mereka,” ujar Martin, Kamis (15/10).
Martin mencontohkan, SM Camat di wilayah Dapil II ikut mengantar salah satu Paslon mendaftar di KPUD Nisel. “Lebih parahnya lagi di medsos atau Facebook yang bersangkutan terang-terangan berkampanye dan mengarahkan dukungan kepada paslon urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa,” lanjutnya.
Martin juga mengingarkan, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, ASN semestinya bersikap netral. “Jangan ada ASN yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.
Rumah Kaban BKD Menjadi Posko Pemenangan Paslon
Sementara itu, terkait beredarnya foto yang memeprlihatkan rumah salah satu ASN yang menjadi posko pemenangan, Martin berpendepat harus ada sanksi hukum. Jika gambar yang beredar itu benar, ia tegas menyebut hal itu sebagai pelanggaran.
“Jika terbukti dan tanpa adanya editan, foto yang beredar di media sosial jelas-jelas melanggar UU nomor 1 tahun 2015 pasal 71. ASN telah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama di masa kampanye saat ini,” tuturnya.
Martin melanjutkan, pelanggaran itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 yang menjelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui interaksi dalam kampanye dan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.
“Apabila masyarakat ingin membuat pengaduan tentang ASN yang terlibat langsung atau mendukung salah satu paslon kepala daerah, maka masyarakat harus membuat laporan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Bawaslu agar ASN yang terlibat dapat di tindak tegas baik secara administratif maupun secara pidana,” tegas Martin Halawa.
Adapun dari pantauan pewarta Nias.beritabaru.co, terlihat jelas rumah pribadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Nisel Anarota Ndruru dijadikan tempat POSKO Pemenangan HD-Firman. [Rumusan Laia]